Nama: maria mariana raezita tolan
Npk: k.2013.4.32590
Semua
manusia pasti akan dihadapakan pada kemungkinan suatu peristiwa yang tidak
terduga, misalnya meninggal dunia karena kecelakaan dan sakit yang dapat menimbulkan suatu resiko kerugian
keuangan. Resiko kerugian inilah yang memunculkan perusahan asuransi sebagai
penjamin keuangan dalam jangka waktu tertentu
kepada pihak yang berkepentingan.
A. Unit
Linked
Seiring berkembangnya jaman, ada perusahaan yang
menawarkan jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana Asuransi ini dapat
berfungsi ganda. Yaitu perlindungan pada diri anda dan disisi lain dapat
digunakan sebagai Investasi anda. Investasi ini disebut unit linked
Berikut ini merupakan beberapa pengertian unit link:
- ·Dalam buku Financial Planning Standard board mengatakan : “Unit Linked adalah polis asuransi jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset investasi tersebut.”
- ·Menurut Bapepam-LK, unit link adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi
- Menurut VIVAnews - Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab, memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai
Dari beberapa
pengertian diatas, saya menarik kesimpulan , bahwa unit linked merupakan sebuah asuransi yang menawarkan
jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana Asuransi ini dapat berfungsi ganda.
Yaitu perlindungan pada diri anda dan disisi lain dapat digunakan sebagai
Investasi anda.
Karakteristik dari unit linked
- Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan. Maka jika anda semakin banyak membayar premi, semakin banyak juga unitnya.
- Harga unit diumumkan secara berkala. Karena unit linked yang bersifat transparan sehingga pemberitaan tentang unit linked dilakukan sesuai dengan harian/mingguan/bulanan.
- Struktur biaya dari polis unit linked seperti biaya polis, biaya awal, biaya mortalita, biaya investasi dan jumlah yang disisihkan untuk investasi.
- Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan/asuransi kesehatan.
- Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi.
- Pemegang polis dapat menambah dana sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
Jenis jenis unit linked
1. Berdasarkan penempatan dana
Dana unit
linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit
linked. Dana unit
link biasanya diinvestasikan ke dalam berbagai instrument investasi. Misalnya
a. Dana saham Dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang di perdagangkan
di bursa efek) yang tujuannya untuk menambah
akumulasi modal pokok
b. Dana pendapatan tetap atau obligasi
Dana yang diinvestasikan dalam
obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrumen
pendapatan tetap
c. Dana tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam
bentuk tunai seperti sebagai bentuk deposito
bank dan Sertifikat Bank indonesia (SBI)
d. Dana reksadana
Dana ini diinvestasikan di
instrument reksadana. di Indonesia reksadana
di manfaatkan sebagai instrument
investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan
efisien pajak.
e. Dana campuran
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proposal
sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang rendah, misalnya 70% saham
dan 30% obligasi.
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proposal
sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang rendah, misalnya 70% saham
dan 30% obligasi.
2. Berdasarkan pembayaran premi
segi pembayaran, polis unit linked dapat
dibedakan menjadi :
1.
Polis
Unit Linked Premi Tunggal (Single Premium)
sejumlah premi dibayar oleh tertanggung
terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.tujuanya sebagai uang jangka
panjang atau bisa saja disebut dengan tambungan dan investasi.
2.
Polis Unit Linked Premi Berkala
Premi yang di bayar secara verkala
dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi
asuransi. Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan .
Perbandingan unit link dengan polis
tradisional
Unit link dan polis tradisional memiliki persamaan yakni
merupakan polis asuransi jiwa dan memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa
kepada pemegang polis. Tetapi ada juga
beberapa perbedaan yang saya ambil melalui buku financial planing standards boards indonesia dan saya buatkan dalam bentuk tabel. berikut ini adalah spesifikasi perbedaanya antara lain seperti yang disajikan dalam tabel
berikut :
No
|
Spesifikasi
|
Polis tradisional
|
Unit
link
|
1
|
Resiko investasi
|
Perusahaan asuransi melakukan seleksi resiko
|
Resikoditanggung oleh pemegang polis
|
2
|
transparansi
|
Pemegang polis tidak mengetahui pengalokasian premi untuk
membayar berbagai biaya
|
Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk
berbagai biaya ( dapat dilihat dari laporan tahunan yang menjelaskan elemen
polis)
|
3
|
Premi
|
asuransi tradisional tampa pembagian keuntungan Perusahan
asuransi maupun pemegang polis tidak dapat merubah pembagian keuntungan yang
ditetapkan atau tertera dalam polis
|
Lebih fleksibel. Pemegang polis dapat merubah jumlah
premi atau menambah premi
|
Asuransi tradisional dengan pembagian keuntungan melibatkan perhitungan bonus
|
|||
4.
|
Manfaat meninggal dunia
|
Asuransi tradisonal tampa keuntungan Membayarkan jumlah
uang pertanggungan dikurangi pinjaman polis termaksut bunga pinjaman
|
Membayar jumlah uang pertangungan ditambah nilai tunai
polis
|
Asuransi tradisonal dengan pembagian keuntungan membayar
jumlah pertanggungan ditambah bonus dikurangi pinjaman
polis termaksut bunga pinjaman
|
|||
5
|
Hasil investasi
|
Hasil investasi berdasarka jumlah bonus yang diumumkan
|
Hasil investasi langsung dikaitkan dengan kinerja dana
yang dikelola
|
6
|
Nilai tunai
|
Nilai tunainya adalah nilai kotor yang tertera dipolis
setelah dikurangi pinjaman terhutang
|
Nilai tunainya adalah nilai unit polis yang bersangkutan
|
7.
|
Pilihan penambahan premi
|
Tidak ada pilihan penambahan premi
|
Diperbolehkan menambah premi setiap waktu
|
8
|
Peraturan investasi
|
Perusahaan asuransi harus memisahkan dana linked dalam
neraca
|
Instrument investasi dan resiko investasinya ditanggung
oleh pemegang polis
|
Manfaat polis unit linked:
- Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
- likuidutas .
-
Keahlian dan modal investasi.Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Produk Unit Link1. Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan produk unit link
insurance.2. Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek dari peserta unit
link.3. bank kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainmenyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.B. ASURANSI JIWA SYARIAHPengertian asuransi syariah
1.
Undang - Undang No 40 Tahun tentang peransurasian
pasal 1 menyatakan bahwa asuransi
syariah merupakan pengelolaan pengelolaan resiko menurut prinsip syariah guna
saling tolong menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang
didasarkan meningal atau hidupnya peserta,atau pembayaran lainya kepada peserta
atau kepada pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam
perjanjian, ,atau pembayaran lainya kepada peserta atau kepada pihak lain yang
berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, ang besarnya telah
ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
2.
pengertian Asuransi Syariah
berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai
dengan syariah.
Prinsip
Asuransi Syariah
1.
Prinsip
Hukum
Hukum islam (syariah islam)
mempunyai tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan social. Prinsip
ini menekankan pada asas keadilan dalam
transaksi dan untuk menghindari riba.
2.
Transaksi atau kontrak
Syarat penting agar suatu kontrak
sah menurut hukum islam adalah terbebas dari : (modul financial planning)
a.
Gharar
Yaitu factor ketidakpastian dalam
kontrak asuransi
b.
Maisir
Transaksi harus bebas dari spekulasi
atau pertaruhan.
c.
Riba
Transaksi harus bebas dari unsur
bunga.
d. Haram
Transaksi yang di lakukan tidak
dilarang agama islam.
e.
Bathil
Transaksi
harus bebas dari perbuatan illegal, kecurigaan dan penipuan
3.
Sistem ekomi islam
berprinsip Sistem ekomomi islam yang diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW seperti, al mudharabah ( bagi hasil keuntungan dan kerugian )
ü
Perusahaan
hanya sebagai pengelola atau penerima amanah.
ü
Menghindari
trasaksi haram misalnya riba. serktor- sektor investasi yang dilarang oleh
hukum Islam (minuman keras..dli)
hukum Islam (minuman keras..dli)
ü
Terjadi
pemisahan dana. yaitu
dana tabarni’ (dcrma) dan dana peserta (investasi).”
ü Keuntungan
yang diperoleh perusahaan dibagi antara pcrusahaan dengan pescria scsuai
dengan prinsip syariah
dengan prinsip syariah
konsep
Pengelolaan Resiko
ü Pengalihan
Risiko (transfer of risk)
Dalam
Asuransi Konvensional teijadi pengalihan risiko finansial dan satu pihak kepada
pihak lain.
ü Berbagi Risiko (sharing of risk)
Dalam Asuransi Syariah terjadi pembagian risiko financial diantara peserta.
Asuransi berfungsi sebagai Pemegang Amana
Akad Syariah
1.
Akad
Tabarru’ (Kebaikan) : Non profit oriented transaction
2.
Akad
Tijarah (Investasi) :
Profit orie,ited transaction
- Mudharabah
- Wakala
Manfaat
Asuransi Jiwa Syariah
a.
Menjadi
pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan
hokum islam.
b.
Menggunakan konsep syariah adil bagi pemilik
asuransi
c.
Syariah
adalah prinsip atau system yang bersifat universal yaitu dapat di manfaatkan
oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis. (modul
financial planning)
d.
Menjadi pilihan bagi pemeluk agama
lain yang sependapat dengan syariah yang berlaku adil bagi mereka
e.
Syariah adalah prinsip/sistem yang
bersifat universal
REFERENSI
2. http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
3. http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
4. http://melisa-sibuea.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-syariah.html
5. http://luminho.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-dan-asuransi-syariah.html
1. Modul : Financial Planning
Standards Board Indonesia (“Polis Asuransi Jiwa Unit Linked” dan Asuransi Jiwa
Syariah”)
3. http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
4. http://melisa-sibuea.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-syariah.html
5. http://luminho.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-dan-asuransi-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar