Minggu, 11 Desember 2016

UNIT LINKED AND SYARIAH




Nama: maria mariana raezita tolan
Npk: k.2013.4.32590
        

Semua manusia pasti akan dihadapakan pada kemungkinan suatu peristiwa yang tidak terduga, misalnya meninggal dunia karena kecelakaan dan sakit  yang dapat menimbulkan suatu resiko kerugian keuangan. Resiko kerugian inilah yang memunculkan perusahan asuransi sebagai penjamin keuangan dalam jangka waktu tertentu  kepada pihak yang berkepentingan.
   

A.    Unit Linked
             Seiring  berkembangnya jaman, ada perusahaan yang menawarkan jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana Asuransi ini dapat berfungsi ganda. Yaitu perlindungan pada diri anda dan disisi lain dapat digunakan sebagai Investasi anda. Investasi ini disebut unit linked
Berikut ini merupakan beberapa pengertian unit link:
  • ·Dalam buku Financial Planning Standard board mengatakan : “Unit Linked adalah polis asuransi  jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan  investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset investasi tersebut.” 
  • ·Menurut Bapepam-LK, unit link adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan    Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi 
  • Menurut VIVAnews - Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab, memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai
Dari  beberapa pengertian diatas, saya menarik kesimpulan , bahwa unit linked merupakan sebuah asuransi yang menawarkan jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana Asuransi ini dapat berfungsi ganda. Yaitu perlindungan pada diri anda dan disisi lain dapat digunakan sebagai Investasi anda.
Karakteristik dari unit linked
  1.   Premi yang dibayarkan  pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan. Maka jika anda  semakin banyak membayar premi, semakin banyak juga unitnya.
  2.  Harga unit diumumkan secara berkala. Karena unit linked yang bersifat transparan sehingga pemberitaan tentang unit linked dilakukan sesuai dengan harian/mingguan/bulanan.
  3. Struktur biaya dari polis unit linked seperti biaya polis, biaya awal, biaya mortalita, biaya investasi dan jumlah yang disisihkan untuk investasi.
  4.  Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan/asuransi kesehatan. 
  5. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi. 
  6. Pemegang polis dapat menambah dana sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan

Jenis jenis unit linked

1.   Berdasarkan penempatan dana

        Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit link biasanya diinvestasikan ke dalam berbagai instrument investasi. Misalnya
             a.    Dana saham 
                    Dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang di perdagangkan    

                    di bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok
            b.     Dana pendapatan tetap atau obligasi 
                    Dana yang diinvestasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrumen

                    pendapatan tetap
            c.    Dana tunai  
                   Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti sebagai bentuk deposito
                   bank dan Sertifikat Bank indonesia (SBI) 
                         d.    Dana reksadana
                   Dana ini diinvestasikan di instrument reksadana. di Indonesia reksadana  
                   di manfaatkan sebagai instrument investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan
                   efisien pajak. 
                         e.    Dana campuran  
                   Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proposal
                   sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang rendah, misalnya 70% saham
                   dan 30% obligasi.


2.    Berdasarkan pembayaran premi

segi pembayaran, polis unit linked dapat dibedakan menjadi :

1.      Polis Unit Linked Premi Tunggal (Single Premium)
sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.tujuanya sebagai uang jangka panjang atau bisa saja disebut dengan tambungan dan investasi.
2.      Polis Unit Linked Premi Berkala
Premi yang di bayar secara verkala dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan .

Perbandingan unit link dengan polis tradisional
                Unit link dan polis tradisional memiliki persamaan yakni merupakan polis asuransi jiwa dan memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa kepada pemegang polis.  Tetapi ada juga beberapa perbedaan yang saya ambil melalui buku financial planing standards boards indonesia dan saya buatkan dalam bentuk tabel. berikut ini adalah spesifikasi perbedaanya antara lain seperti yang  disajikan dalam  tabel  berikut :

No  
Spesifikasi
Polis tradisional
Unit link
1
Resiko investasi
Perusahaan asuransi melakukan seleksi resiko
Resikoditanggung oleh pemegang polis
2
transparansi
Pemegang polis tidak mengetahui pengalokasian premi untuk membayar berbagai biaya
Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya ( dapat dilihat dari laporan tahunan yang menjelaskan elemen polis)
3
Premi
asuransi tradisional tampa pembagian keuntungan Perusahan asuransi maupun pemegang polis tidak dapat merubah pembagian keuntungan yang ditetapkan atau tertera dalam polis
Lebih fleksibel. Pemegang polis dapat merubah jumlah premi  atau menambah premi

Asuransi tradisional dengan pembagian keuntungan  melibatkan perhitungan bonus
4.
Manfaat meninggal dunia
Asuransi tradisonal tampa keuntungan Membayarkan jumlah uang pertanggungan dikurangi pinjaman polis termaksut bunga pinjaman
Membayar jumlah uang pertangungan ditambah nilai tunai polis
Asuransi tradisonal dengan pembagian keuntungan membayar
jumlah pertanggungan ditambah bonus dikurangi pinjaman polis termaksut bunga pinjaman
5
Hasil investasi
Hasil investasi berdasarka jumlah bonus yang diumumkan
Hasil investasi langsung dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola
6
Nilai tunai
Nilai tunainya adalah nilai kotor yang tertera dipolis setelah  dikurangi pinjaman terhutang
Nilai tunainya adalah nilai unit polis yang bersangkutan
7.
Pilihan penambahan premi
Tidak ada pilihan penambahan premi
Diperbolehkan menambah premi setiap waktu
8
Peraturan investasi
Perusahaan asuransi harus memisahkan dana linked dalam neraca
Instrument investasi dan resiko investasinya ditanggung oleh pemegang polis
 
  Manfaat polis unit linked:
  •    Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
  •  likuidutas .
  •                Keahlian dan modal investasi.
    Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Produk Unit Link
    1.   Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan produk unit link
          insurance.
    2.   Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek dari peserta unit
          link.
    3.   bank kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
          menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi 
          nasabahnya.
    B. ASURANSI JIWA SYARIAH 
    Pengertian asuransi syariah 

1.      Undang  - Undang No 40 Tahun tentang peransurasian pasal 1 menyatakan  bahwa asuransi syariah merupakan pengelolaan pengelolaan resiko menurut prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan meningal atau hidupnya peserta,atau pembayaran lainya kepada peserta atau kepada pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, ,atau pembayaran lainya kepada peserta atau kepada pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, ang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
2.      pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.

Prinsip Asuransi Syariah
1.      Prinsip Hukum
      Hukum islam (syariah islam) mempunyai tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan social. Prinsip ini menekankan pada asas keadilan  dalam transaksi dan untuk menghindari riba.
2.      Transaksi atau kontrak 
       Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum islam adalah terbebas dari : (modul    financial planning)
a.        Gharar
 Yaitu factor ketidakpastian dalam kontrak asuransi
b.       Maisir
 Transaksi harus bebas dari spekulasi atau pertaruhan.
c.         Riba
 Transaksi harus bebas dari unsur bunga.
d.        Haram
 Transaksi yang di lakukan tidak dilarang agama islam.
e.         Bathil  

       Transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurigaan dan penipuan
3.     Sistem ekomi islam
     berprinsip Sistem ekomomi islam  yang diperkenalkan  oleh Nabi Muhammad SAW seperti, al mudharabah ( bagi hasil keuntungan dan kerugian )
Pengelolaan Investasi


       ü       Perusahaan hanya sebagai pengelola atau penerima amanah. 
       ü       Menghindari trasaksi haram misalnya riba. serktor- sektor investasi yang dilarang oleh  
       hukum Islam (minuman keras..dli)
       ü     Terjadi pemisahan dana. yaitu dana tabarni’ (dcrma) dan dana peserta (investasi).” 
       ü       Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara pcrusahaan dengan pescria scsuai 
       dengan prinsip syariah    

konsep Pengelolaan Resiko

ü     Pengalihan Risiko (transfer of risk)
    Dalam Asuransi Konvensional teijadi pengalihan risiko finansial dan satu pihak kepada pihak lain. 
ü      Berbagi Risiko (sharing of risk) 
    Dalam Asuransi Syariah terjadi pembagian risiko financial diantara peserta. Asuransi berfungsi      sebagai Pemegang Amana 

Akad Syariah


1.      Akad Tabarru’ (Kebaikan) : Non profit oriented transaction 
2.      Akad Tijarah (Investasi) : Profit orie,ited transaction
-  Mudharabah
Wakala


Manfaat Asuransi Jiwa Syariah

a.          Menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum islam.
b.          Menggunakan konsep syariah adil bagi pemilik asuransi
c.          Syariah adalah prinsip atau system yang bersifat universal yaitu dapat di manfaatkan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis. (modul financial planning)
d.         Menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang sependapat dengan syariah yang berlaku adil bagi mereka
e.          Syariah adalah prinsip/sistem yang bersifat universal
f.          Saling menguntungkan serta humanis 

REFERENSI
1.  Modul : Financial Planning Standards Board Indonesia (“Polis Asuransi Jiwa Unit Linked” dan Asuransi Jiwa Syariah”)
2http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
3.  http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
4.  http://melisa-sibuea.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-syariah.html
5.   http://luminho.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-dan-asuransi-syariah.html






 
 

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar